Luwuk Times — Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Sebagai lembaga pengawas pesta demokrasi, Bawaslu Kabupaten Banggai pun meresponnya.
Koordinator Divisi Panganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan berujar, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Dan ini menjadi tahapan krusial yang harus diawasi secara maksimal oleh Bawaslu.
Langkah strategis Bawaslu Banggai dalam mengawasi semua tahapan dan mengindentifikasi terjadinya dugaan Pelanggaran harus tetap optimal.
Tindak lanjutnya adalah Bawaslu Banggai menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Banggai di Hotel Swiss Belin Luwuk, Selasa (21/2/2023).
“Tujuan rakor untuk menginventarisir permasalahan atau kendala yang terjadi pada saat pengawasan terhadap petugas Pantarlih saat melakukan coklit,” kata Ridwan.
Dan berdasarkan data inventarisir permasalahan dari Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai saat coklit, ditemukan beberpa kendala.
Pertama, tidak diberikannya akses data formulir A daftar pemilih dan dilarang untuk mengambil dokumentasi pada saat pengawasan.
Kedua, petugas Coklit tidak memiliki perencanaan kerja, sehingga tidak ada komunikasi dengan Panwaslu Kelurahan Desa.
Ketiga, ada yang tidak dicoklit, tapi langsung ditempeli stiker di rumahnya. Dan keempat, ada oknum yang diduga bukan petugas coklit, tapi ditugaskan melakukan coklit.
Masih dengan komentar Ridwan, jajaran Panwaslu Kecamatan tidak perlu berdebat. Akan tetapi buat jadi catatan laporan hasil pengawasan. Kemudian Panwascam gelar pleno dan terbitkan saran dan perbaikan.
Bila saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari sebagaimana tertuang dalam pasal 18 Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka ditingkatkan menjadi temuan dugaan pelanggaran.
“Berdasarkan kewenangan Panwaslu Kecamatan yang tertuang dalam pasal 4 ayat (2) Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum,” tegasnya.
Pada closing statemen Ridwan menekankan, jajaran Panwaslu Kecamatan harus siap dan sikap dalam kondisi apapun saat melalukan pengawasan terkait dugaaan pelanggaran di wilayah kerjanya.
Aspek pencegahan akan tetap menjadi fokus utama dalam hal mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung.
“Aspek ini perlu kita lakukan agar pelanggaran pemilu bisa diminimalisir pada pemilu 2024,” pungkas Ridwan. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post