Luwuktimes.id — Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Sulianti Murad dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, Jumat (12/01/2024).
Ia diduga melakukan praktik politik uang. Mantan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani dan mantan komisioner Bawaslu Banggai Saiful Saide yang melaporkan kasus money politic tersebut.
Adapun nomor laporan ke Bawaslu oleh dua pemerhati pemilu dan demokrasi itu yakni 006/LP /PL/Kab/26.02/I/2024.
Menurut Supriadi Lawani atau yang akrab dipanggil Budi, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui kabupaten Banggai Senin (8/1/2024).
“Kami laporkan ke Bawaslu Banggai terkait dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi di Kelurahan Sisipan Batui tanggal 8 kemarin,” kata Budi.
Menurut Budi, memberikan uang saat kampanye adalah tindakan pidana yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana atau tim kampanye.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya Moh. Saiful Saide yang akrab dipanggil Ipul ini mengatakan, peristiwa ini menambah deretan panjang dugaan politik uang dalam sejarah pemilu dan pemilihan di Kabupaten Banggai.
Telah sama kita ketahui bahwa berdasarkan indeks kerawanan pemilu kabupaten Banggai menepati peringkat kedua dalam kerawanan politik uang se Indonesia.
“Dari 514 kabupaten/kota se Indonesia Banggai urutan dua politik uang satu tingkat di bawah Kabupaten Jaya Wijaya di Papua. Ini harus segera disikapi bersama dan itu tidak lepas dari peran Bawaslu yang sangat vital,” ucap Ipul.
Demi tegaknya hukum pemilu, Budi juga berharap agar Bawaslu dan Gakumdu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap agar laporan kami ini diseriusi oleh Bawaslu dan Gakumdu. Itu dilakukan demi tegaknya hukum pemilu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi via whatsapp, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Julius Tipa belum memberi tanggapan.
“Sebentar, saya lagi dengan pak Longki,” jawab Julius singkat. * yan
Discussion about this post