LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai kini menaikkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Dari Keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam pers rilisnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah, antara lain sebesar Rp. 600.000.000,- kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni Tahap I sebesar Rp. 300.000.000,- pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp.300.000.000,- pada bulan Desember 2020.
Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.
Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.
Pada bulan Desember 2020, Termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up.
Selama proses Penyidikan berlangsung, Kejari Banggai menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum. *
Discussion about this post