LUWUK – Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan pertambangan PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI), di Kecamatan Bunta, terus berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat pada Luwuk Times, Jumat (15/07/2022),menyebutkan bahwa selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Dari 13 orang tersebut, yakni 3 orang berstatus Kepala Desa (NM, YP, dan SL), Camat Bunta ARL, KH selaku Kepala Teknik Tambang PT. ANI, 3 orang lagi PNS (DB, HJ, dan YR), AS karyawan PT. FAS, NY staf operasional PT. AMS, JM staf PT. IMIP, dan DG selaku Kepala KUPP Bunta.
Nama terakhir, belum lama ini berstatus tersangka atas perkara pemerasan. *
Discussion about this post