
BUNTA— Polisi membubarkan pesta minuman keras (miras) bertempat kompleks perumahan penduduk pinggiran pantai, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (26/1/2022) malam.
Itu setelah personil Polsek Bunta menerima informasi tentang adanya sekelompok warga sedang menggelar pesta miras sambil memutar musik dengan suara keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Anggota menerima laporan ada pesta miras sambil memutar musik yang meresahkan warga pada dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan sejumlah warga sedang mengonsumsi minuman jenis bir bintang yang tercampur dengan cap tikus serta minuman berenergi.
“Anggota kemudian menyita sisa minuman haram itu dan mengamankannya ke Mapolsek Bunta,” sebut Kapolsek.
Bagi warga yang menggelar pesta miras kata Kapolsek pihaknya memerintahkan kembali ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas pada wilayah hukum Polsek Bunta,” imbau Kapolsek.*
(hae)
Discussion about this post