Banggai, Luwuk Times— Gedung Pengadilan Agama Luwuk direnovasi. Bupati Banggai H. Amirudin pada Rabu (19/6/2025) itu, memimpin seremonial peletakan batu pertama.
Selain peletakan batu pertama, kegiatan terangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pengadilan Agama Luwuk. Hal ini sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan pelayanan publik pada bidang hukum.
Kegiatan berlangsung pada halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk. Dan turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, para pejabat Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan, renovasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penguatan institusi peradilan. Sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, humanis, dan berkeadilan.
“Gedung yang representatif bukan hanya memberi kenyamanan. Tapi juga mencerminkan wibawa institusi hukum di mata masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banggai tentu mendukung penuh upaya pembangunan ini. Agar betul-betul bermanfaat bagi Pengadilan Agama Luwuk dan seluruh masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.
Kualitas Layanan Hukum
Kepala Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah menambahkan, renovasi ini mencakup pembaruan struktur bangunan, penambahan ruang pelayanan, peningkatan sistem keamanan, serta fasilitas ramah disabilitas.
Ia berharap, renovasi gedung ini dapat meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Khususnya dalam perkara-perkara hukum keluarga, waris, dan perdata Islam.
“Alhamdulillah peletakan batu pertama penambahan gedung ruangan sidang ini sudah terlaksana dengan baik dan semoga menjadi berkah,” tuturnya.
Tanda Tangan MoU
Pemerintah Kabupaten Banggai juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama Pengadilan Agama Luwuk.
Dari kerjasama ini kolaborasi lintas lembaga hingga ke kecamatan dan kelurahan/desa dapat terjalin.
Dan ia menegaskan, pembangunan serta pembenahan infrastruktur hukum merupakan bagian dari prioritas daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Pengadilan Agama saat ini menyediakan layanan elektronik e-Court. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara online.
Selain itu mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara elektronik, melakukan pembayaran biaya perkara secara online, menerima pemanggilan secara elektronik, dan mengikuti persidangan secara elektronik. *













