IKLAN

Luwuk

GMKI Kecam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pada Salah Satu Perguruan Tinggi di Luwuk

1596
×

GMKI Kecam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pada Salah Satu Perguruan Tinggi di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ketua Cabang GMKI Luwuk Masa Bakti 2023-2025 Yoldi Marsel Kalanding. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES, Luwuk — Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Luwuk Kabupaten Banggai, menuai kecaman dari kalangan organisasi kepemudaan di daerah ini. Salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Luwuk Kabupaten Banggai.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, Senin (04/09/2023), Sekretaris Fungsional Bidang Peningkatan Kapasitas Perempuan BPC GMKI Luwuk Banggai, Livi Liwoso menyatakan, dugaan pelecehan seksual ini, merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Banggai.

“Sebagai sesama perempuan, saya sangat prihatin kepada korban,” jelasnya.

Livi Liwoso berpendapat, kampus yang harusnya menjadi tempat menimba ilmu, malah menjadi tempat pelecehan seksual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca:  Hari Maleo Sedunia Diperingati di Luwuk Banggai, Pemateri BKSDA Sulteng dan Alto

“Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak bisa di toleransi. Perempuan layak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Cabang GMKI Luwuk Masa Bakti 2023-2025 Yoldi Marsel Kalanding juga menyayangkan dengan dugaan pelecehan seksual yang berkembang saat ini.

Kata Yoldi dugaan pelecehan seksual yang berkembang saat ini, harus diselidiki dan diusut sampai tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Iya, kami GMKI Cabang Luwuk akan terus menyuarakan dan mengawal dugaan kasus pelecehan yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banggai,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia memberikan referensi. Data Komnas Perempuan dalam jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama, dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak, antara tahun 2015-2021.

Baca:  Bapenda Banggai dan BNI Cabang Luwuk Mudahkan Masyarakat Bayar PBB

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 144 jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi di daerah. Hal itu berdasarkan data Simfoni-Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bulan April tahun 2023.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seks (fisik, psikis, dan verbal) yang dilakukan sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Itu dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan. *

error: Content is protected !!