Winstar gelar jumpa pers
LUWUK, Luwuktimes.id – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menolak gugatan tidak memenuhi syarat (TMS) yang diajukan bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo terhadap keputusan KPU setempat.
Meski mentah, tapi bakal paslon petahana tidak patah arang. Melalui tim badan hukum DPP PDIP bersama sejumlah lowyer menaikkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid tidak memberi penjelasan tentang keputusan penolakan gugatan bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo itu. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada komisioner yang menanganinya.
“Langsung ke Kordiv Sengketa pak Marwan. Kewenangan beliau itu,” saran Bece kepada Luwuktimes.id Minggu (27/09/2020).
Marwan Muid yang dicoba diminta informasi juga tidak memberi pernyataan. “Boli pe’e (tidak usah, red),” jawab Marwan dengan bahasa Saluan.
Discussion about this post