Luwuk Times — Pelaksanaan fit and proper test (FPT) bagi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2023.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU kabupaten/kota di 26 kabupaten/kota di 5 provinsi se Indonesia itu akan dilaksanakan oleh KPU provinsi.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU RI nomor 652/SDM.12-SD/04/2023, yang ditandai tangani Ketua KPU RI Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Surat tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU kabupaten/kota selama satu periode kedepan.
Dalam SK itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan, FPT dilaksanakan serentak mulai tanggal 30 Juni – 3 Juli 2023 secara luring dan bertempat di ibukota provinsi.
Ada beberapa pointer yang tertuang dalam SK KPU RI itu. Yakni KPU provinsi dapat melakuan uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk panel.
KPU provinsi dapat melakuan uji kelayakan dan kepatutan diluar kantor dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Waktu untuk tiap calon anggota KPU kabupaten/kota selama 30 menit. Selama pelaksanaan FPT wajib untuk melakukan perekaman baik melalui zoom dan video recoreder serta notulensi.
Ketua dan anggota KPU provinsi menuangkan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pada formulir catatan hasil FPT.
Sementara itu ada lima aspek yang menjadi penilaian. Integritas dan independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan dan kemampuan komunikasi. *
Kunjungi juga Luwuk Times di Google News
Discussion about this post