Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Perusahaan daerah atai Perusda, Banggai Sakti mulai berbenah dalam hal sektor usaha. Namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banggai menjadi ‘sakit’. Itu terhambat karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) revisi.
Demikian keluhan Direktur Utama Banggai Sakti, Arslan Lapalanti kepada Luwuk Times, Senin (26/09/2022).
Ia menjelaskan, banyak sektor usaha, utamanya jasa perdagangan yang harus ia garap.
Pertama-tama yang harus Banggai Sakti siapkan adalah fasilitas sarana dan prasarananya. Setelah itu membeli komoditi, seperti kopra dan komoditi lain.
Ini semua masih terbentur kata Arslan karena rujukan Perda yang belum ada.
Karena bicara penyertaan modal Banggai Sakti, sambungnya, bisa mendapat persetujuan Pemda dan DPRD, kalau mendapat backup Perda bersesuaian.
“Perda kita yang ada ini sudah lama. Sejak tahun 1976. Ketentuan penyertaan modal terbatas,” ujar Arslan.
Untuk langkah awal, lanjut pensiunan ASN ini, sambil menunggu terbitnya Perda baru yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Menkumham RI, progress usaha sejumlah sektor lain terus dimatangkan.
“Sekembalinya pak bupati dari Jakarta kami akan menghadap,” ucapnya.
Untuk membahas beberapa agenda kerja. Termasuk mengkonsultasikan masalah kerja sama dengan pihak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Banggai.
Dalam hal jasa penyediaan petikemas.
“Prospek ini jelas tidak membutuhkan dana besar,” timpal Direktur Banggai Sakti.
Kita hanya menyiapkan lahan. Tentu ujar dia lagi, harus meminta restu Pemda dan DPRD Banggai. Setelah itu kita rapatkan bersama pihak asosiasi.
Bagaimana point kerjasamanya, termasuk mekanisme operasionalnya nanti akan menjadi pembahasan bersama.
“Dalam waktu dekat kita akan menemui bupati dulu dan DPRD guna meminta petunjuk,” kata Direktur Banggai Sakti ini. *
Discussion about this post