DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Ini Alasan HMI Cabang Luwuk Tolak Nikel Masuk Banggai

407
×

Ini Alasan HMI Cabang Luwuk Tolak Nikel Masuk Banggai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWUK, Luwuk Times.ID— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Kabupaten Banggai menggelar aksi demo di kantor DPRD Banggai, Rabu (06/01). Satu tuntutan organisasi hijau hitam itu yakni menolak masuknya pertambangan nikel di Kabupaten Banggai.

Para demonstran dengan aksi orasi di kantor milik rakyat tersebut, ditemui Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang.

Belum ada keputusan pada dialog itu. Hanya saja, Sukri yang juga politisi Partai NasDem ini berjanji akan menggagendakan rapat kerja antara komisi yang dipimpinnya itu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan pihak keamanan, ada tiga point isi pernyataan sikap HMI Cabang Luwuk.

Pertama, Pemda dan DPRD Banggai harus secara tegas menolak adanya pertambangan nikel yang akan masuk di Kabupaten Banggai.

Kedua, Pemda Banggai dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menghentikan pembahasan KA-Amdal yang tidak sesuai prosedur dan observasi lapangan.

Ketiga, DPRD Banggai harus memberikan rekomendasi kepada Pemda dan Pemprov Sulteng agar mencabut IUP dan Izin-izin lainnya.

HMI Cabang Luwuk pun mewarning, ketika tuntutan itu tidak diindahkan maka, akan ada gelombang gerakan selanjutnya yang lebih besar.

Baca:  APBD 2023, Fraksi Golkar Banggai Dorong 150 M untuk BUMDes

Bagi organisasi besar ini, industri tambang nikel bukanlah solusi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.

Tolak Tambang Nikel di Masama, Politisi NasDem Pasang Badan

Keberadaan dua perusahaan tambang Nikel yang rencananya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Masama yakni, PT Banggai Mandiri Pratama dan PT Bumi Persada Surya Pratama kini menjadi pembicaraan publik.

Pasalnya, masuknya pertambangan nikel ini menimbulkan persespi bahwa akan meimbulkan salah satu dampak sosial. Diantaranya soal konflik pertanahan, konflik perbatasan antar desa dan kecamatan, serta matinya produksi pertanian, dan sejumlah masalah serius lainnya.

Belum lagi penerbitan surat keterangan atau penguasaan atas tanah, sering menjadi masalah hukum yang menyeret pelakunya ke masalah pengadilan. Untuk itu agar terhindar dari permasalah yang menjerumuskan diri pada hal-hal yang tidak seharusnya pemerintah desa di semua wilayah yang akan masuk tambang nikel termasuk Kecamatan Masama untuk menolak adanya investasi tersebut.

Belum lagi luas lahan yang akan dikelola PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) untuk tambang Nikel di wilayah Kecamatan Masama mencapai 6.080 hektar. Itu melebihi luasan lahan pertanian sawah di wilayah lembah Tompotika yang hanya mencapai 3.068 hektar

Menurut HMI Cabang Luwuk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai mengatakan, luas lahan tambang nikel yang dikelola PT BSPS sesuai kerangka acuan yang diajukan perusahaan seluas 6.090 hektar, itu meliputi lahan yang ada di wilayah Masama, Luwuk Timur dan Bualemo.

Padahal jumlah luasan lahan tambang nikel yang direncanakan jauh lebih besar dari luas lahan pertanian sawah di wilayah Kecamatan Masama. Sebab luas sawah di wilayah itu berdasarkan data Dinas Pertanian tahun 2019 hanya 3.068 hektar.

Dan hal ini bisa dinilai Pemda Banggai melakukan pembohongan publik dan mendukung adanya Industri tambang nikel.

Untuk itu HMI Cabang Luwuk Banggai tetap komitmen dalam perjuangan menolak tambang nikel masuk di daerah ini yang tentunya tidak memberikan kontribusi value bagi ekonomi dan tidak pula memberikan kesejahteraan bagi rakyat Banggai. *

(yan)

error: Content is protected !!