
Luwuk Times.ID — Enam warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai. Salah satu dari mereka adalah MA. Dia merupakan caleg terpilih DPRD dapil IV Sulteng asal PKB.
Keenam terdakwa itu merupakan titipan kejaksaan. Mereka ditahan dengan dakwaan pemalsuan surat.
Mereka yang menjalani penahanan adalah DD terdakwa I, MA terdakwa II, SU terdakwa III, HL terdakwa IV, SU alias I terdakwa V dan SA disebut sebagai saksi.
Dikutip dari Banggainesia, penahanan ini diduga berkaitan dengan reklaiming lahan pada objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.
Pada kasus ini para terdakwa mengklaim lahan bekas HGU PT. BSS yang kini diakuisisi PT. Matra Arona Banggai adalah milik mereka dengan mendasari surat keterangan tanah (SKT) yang terbit di Kelurahan Sisipan.
Tak berselang lama SKT dimaksud kemudian dibatalkan pemerintah kelurahan yang saat itu posisi Lurah telah dijabat saksi SA. Alasan pembatalan karena SKT terbit diatas lahan HGU.
Kemudian SKT yang dianggap sebagai salah satu dasar kepemilikan tidak lagi berkekuatan. Maka tak heran kemudian hal tersebut berujung pada dakwaan pemalsuan surat.
Informasi lainnya, SKT dimaksud belum teregister dibuku tanah kelurahan.
Sebelumnya DD dan MA diketahui telah memenangkan lahan yang mereka klaim tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Luwuk.
Namun belakangan objek dalam putusan dianggap eror in objecto atau kekeliruan terhadap objek. *
Baca: Pemalsuan Surat Caleg Terpilih DPRD Dapil IV Sulteng Ditahan
Discussion about this post