LUWUK TIMES— Para aktivis Lumbung Informasi Carita (LINCA) Kabupaten Banggai intens mendorong pembentukan Kota Luwuk.
Ada beberapa alasan sehingga daerah otonom baru (DOB) wilayah Kabupaten Banggai ini sudah selayaknya ada.
Dalam beberapa kali diskusi, para aktivis dari berbagai latar belakang profesi ini menilai, sudah sepantasnya Luwuk menjadi Kota Administrasi pisah dari induk Kabupaten Banggai.
Dari syarat jumlah kecamatan, kuantitas penduduk hingga luasan wilayah, Luwuk sudah memenuhi syarat menjadi Kota Administrasi.
Ada enam kecamatan yang membackup Kota Luwuk, meliputi Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Nambo dan Kecamatan Kintom.
Sementara asumsi total luas wilayah ±600 km² dan jumlah penduduk sekitar 120.000 jiwa.
Bahkan sebut Makmur Manesa yang juga pentolan aktivis LINCA, pembentukan Kota Luwuk telah memiliki dasar hukum dan administratif, yakni rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai tahun 2024 serta surat dukungan dari tokoh masyarakat, yang telah dihimpun panitia percepatan pemekaran.
Termasuk sambung Makmur Rabu (30/07/2025), naskah akademik dan draft proposal DOB saat ini dalam proses finalisasi dan penyesuaian dengan PP nomor 78 tahun 2007 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Potensi Utama
Kota Luwuk juga memiliki banyak potensi utama. Yakni Pelabuhan Luwuk (pelabuhan utama penghubung laut Teluk Tolo), Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Belum lagi sektor perdagangan dan jasa, pusat pendidikan tinggi dan sekolah, pariwisata pantai dan air terjun serta sentra perikanan dan UMKM.
Perjuangan ini lanjut Makmur sudah menyelesaikan beberapa tahapan awal. Mulai dari pembentukan panitia percepatan pemekaran, hingga beberapa kali Diskusi Publik, sehingga dukungan masyarakat luas dan DPRD meningkat.
“Untuk draf Naskah Akademik dan Proposal akan kami ajukan pada Triwulan III tahun 2025,” ucap Makmur.
Sementara dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keputusan panitia pembentukan, peta wilayah calon Kota Luwuk, tabel data penduduk dan potensi ekonomi, infografis dan presentasi publik serta surat dukungan tokoh masyarakat dan ormas sudah siap.
Hanya saja tambah Makmur, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.
Tidak berbeda dengan DOB lainnya, Kota Luwuk pisah dari induk Kabupaten Banggai juga memiliki beberapa tujuan.
Yakni Makmur merincikan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mendekatkan akses pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir.
Selain itu memperkuat fungsi Luwuk sebagai pusat kota dan ibu kota masa depan DOB dan mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah Kabupaten Banggai. *
Sofyan Labolo















