Luwuk Times— Siapa sih yang tidak naik pitam, jika isteri nya diusil. Apalagi perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan di media sosial Facebook (FB).
Seorang pria di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bereaksi ketika istrinya diganggu di FB.
Meski kasus yang berbuntut pengancaman ini sampai di meja polisi, namun endingnya damai.
Rilis Humas Polres Banggai, kasus pengancaman terhadap seorang terhadap seorang pria di Desa Mansahang Kecamatan Toili, Banggai, berakhir damai di depan Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH.
Kasus pengancaman ini terjadi pada Kamis (22/6/2023) sekitar jam 09.00 Wita. Saat itu Korban AH (48) berada di rumahnya di Desa Mansahang, Toili, kemudian datang DA (37) yang juga sekampung dengan korban.
“DA datang kerumah keluarga AH sembari membawa sebilah parang dengan mengatakan akan membunuh anak korban,” ujar Aipda Abd. Halim.
DA mengamuk di rumah keluarga AH karena tidak terima istrinya diganggu lewat medsos Facebook dan sering video call oleh anak korban.
Mendapat pengaduan dari warga binaannya, Bhabinkamtibmas langsung mengundang para pihak untuk dipertemukan di Mapolsek Toili pukul 14.00 Wita.
Keduanya diberi ruang untuk bermusyawarah dan disepakati untuk didamaikan.
Adapun DA mengaku bersalah dan tidak mampu mengendalikan emosi sehingga mendatangi rumah AH dengan ancaman.
Begitupun dengan anak dari AH yang berjanji tidak akan menggangu isteri dari DA baik telepon atau pun lewat Facebook.
“Kedua belah pihak pun saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama yang di ketahui oleh Kades Mansahang, Ruhyana,” tukas Bhabin. * Hpb
Kunjungi juga Luwuk Times di Google News
Discussion about this post