Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Jika kans tambah kursi tertutup, tapi tidak buat daerah pemilihan (dapil).
Kabupaten Banggai sangat berpeluang terjadi penambahan. Yakni dari 4 dapil menjadi 5 dapil.
Sinyal penambahan dapil terungkap pada sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, oleh KPU Banggai, pada salah satu warkop Kota Luwuk, Senin (21/11/2022) tadi malam.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, ada tiga urgensi penataan dapil.
Yaitu, pertambahan penduduk, tidak sesuai dengan 7 prinsip penataan dapil dan pemekaran wilayah.
Ia pun menggambarkan pada dapil sebelumnya. Itu setelah ada data aggregat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai.
Dapil I pada pemilu 2019 teralokasikan 10 kursi. Karena pertambahan penduduk, maka tinggal 9 kursi.
Untuk tiga dapil lainnya, jatah kursi tetap. Yakni dapil II 10 kursi, dapil III 4 dan dapil IV 12 kursi.
Alwin mengaku, setelah melewati kajian yang cukup panjang, maka dari tiga urgensi tadi, telah memenuhi penataan dapil.
Sehingga lahirlah draf 5 dapil. Alwin pun merincikannya.
Dapil I teralokasikan 8 kursi. Meliputi Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Luwuk Timur.
Dapil II juga 8 kursi, minus Kecamatan Bualemo. Dapil III 6 wakil rakyat plus Kecamatan Bualemo. Dapil IV 5 kursi dengan terakomodirnya Kecamatan Nambo.
Sedang dapil V ada 8 kursi, yang mencakup Toili, Toili Barat dan Moilong.
Menurut Alwin, dengan penataan menjadi 5 dapil, maka 1 anggota DPRD Banggai mewakili 10.581 jiwa. Dari mana angka itu? Yakni sebut Alwin dari aggregat kependudukan dibagi alokasi kursi. *
Discussion about this post