DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Kabupaten Banggai Tambah Dapil? Ini Penjelasan Zaidul Bahri Mokoagow

320
×

Kabupaten Banggai Tambah Dapil? Ini Penjelasan Zaidul Bahri Mokoagow

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Tambah Dapil
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow. (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

LUWUK— Sebelum KPU RI mensahkan PKPU yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, publik di Kabupaten Banggai sudah mewacanakan akan bertambah daerah pemilihan (dapil).

Dapil yang sangat berpotensi terjadi pemekaran itu adalah dapil II, yang mencakup Kintom, Batui, Batui Selatan, Toili, Toili Barat dan Moilong.

Wacana yang berkembang, Kecamatan Kintom, Batui dan Batui Selatan pisah dapil dari tiga kecamatan lainnya.

Terkait aspirasi penambahan dapil, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan, usai peluncuran tahapan pemilu 2024, bertempat kantor KPU Banggai, Selasa (14/06/2022) malam.

Zaidul Mokoagow mengaku pihaknya tetap menyerap aspirasi publik dalam tahapan penataan Dapil nantinya.

Baca:  Polemik DCT KPU Harusnya Jadi Temuan, Budi Sebut Bawaslu Banggai Pasif

Akan tetapi dalam proses penataan Dapil, pihaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berdasarkan regulasi sambung mantan komisioner Bawaslu Sulteng ini, ada 7 prinsip penataan dapil.

Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“KPU Banggai mengacu pada 7 prinsip tersebut,” kata Zaidul.

Dan dalam penataan Dapil kata Zaidul, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Antaranya uji publik dan usulan dari KPU Banggai untuk ditetapkan oleh KPU RI.

Baca:  Ternyata Partisipasi Pemilih di Kabupaten Banggai 82,57 Persen

“KPU Banggai hanya mengusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Bahkan kata dia, pengusulan dapil harus ada argumen akademis yang menguatkan. Apakah penambahan dapil dapat disetujui atau sebaliknya.

Termasuk KPU Banggai akan melakukan pra kondisi dengan riset yang melibatkan perguruan tinggi.

“Ada naskah ilmiah yang menjadi referensi untuk menguatkan argumen. Dengan begitu usulan dapil dapat menjadi bahan pertimbangan untuk disetujui,” kata Zaidul.

Pada prinsipnya kata Zaidul lagi, KPU Banggai hanya sebatas mengusulkan pemekaran Dapil.

Kalaupun dapil 2 harus dimekarkan, maka wajib mengusulkan. Hasilnya nanti tergantung uji publik, dengan melibatkan semua stakeholder. *

error: Content is protected !!