IKLAN

Pemilu 2024

Polemik DCT KPU Harusnya Jadi Temuan, Budi Sebut Bawaslu Banggai Pasif

621
×

Polemik DCT KPU Harusnya Jadi Temuan, Budi Sebut Bawaslu Banggai Pasif

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Supriadi Lawani

Luwuk Times, Banggai— Polemik Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Banggai beberapa partai yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai melalui ketua nya telah mengeluarkan statemen bersedia menerima permohonan jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan karena keputusan KPU Banggai.

Merespon hal itu Supriadi Lawani yang juga advokat menilai bahwa Bawaslu Banggai bertindak pasif.

“Bawaslu bagi saya sangat pasif menyikapi persoalan ini. Seharusnya Bawaslu menjadikan fakta ini sebagai temuan,” ucapnya.

Mantan aktivis lingkungan yang biasa disapa Budi ini mengatakan, sikap Bawaslu yang pasif seperti itu tidak mencerminkan penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.

Baca:  Membawa 80 Liter Miras Cap Tikus, Polisi Amankan Warga Asal Balantak Utara

“Bawaslu harus aktif dalam mengawasi dan menemukan setiap pelanggaran,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, pasal 460 UU 7 tentang pemilu tegas dikatakan, pada ayat 1 pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Bagi budi beberapa partai yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di dapil 3 Banggai dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon tetap oleh KPU Banggai adalah jelas pelanggaran administrasi Pemilu.

“Sudah jelas itu pelanggaran administrasi Pemilu. Apalagi yang harus ditunggu, sudah harus dijadikan temuan,” ucapnya.

Baca:  Ketua KPU Banggai Pastikan Bilik Suara Lengkap Serta Kondisi Baik

Budi yang juga berprofesi sebagai petani pisang ini selanjutnya menjelaskan, ketentuan pasal 245 UU 7 adalah syarat pengajuan daftar calon jadi harus wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.

“Itukan syarat pengajuan daftar calon yah jadi wajib hukumnya itu dipenuhi,” jelasnya.

Akhir penjelasannya Budi mengatakan, KPU Republik Indonesia sejatinya sudah memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Itu ditandai dengan surat edaran nomor 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023, yang berarti ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu 2024. *

error: Content is protected !!