DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Kalah di PN Jakarta Pusat, KPU Banding, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

336
×

Kalah di PN Jakarta Pusat, KPU Banding, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Prima, secara luring dan daring dari Bali. (Foto: Humas KPU RI)

Luwuk Times — Kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyusul gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU RI menyatakan banding. Selain masih memilih upaya hukum banding, KPU RI juga menegaskan bahwa tahapan pemilu 2024 tetap berjalan.

Dilansir dari kpu.go.id, KPU merespon putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023) dengan menyatakan akan mengajukan banding.

KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024, mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Prima, secara luring dan daring dari Bali.

Baca:  Pergatsi Sulteng Amankan Lima Tiket PON, Dua Nomor Berpeluang
error: Content is protected !!