LUWUK TIMES – Komitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai. Kini, Kantor Pertanahan resmi membuka Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banggai.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi pertanahan serta pengambilan persyaratan untuk 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN, tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
Layanan Kantor Pertanahan di Mall Pelayanan Publik beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00–12.00 WITA, dan berlokasi di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, Jalan Ahmad Yani.
Melalui MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi awal, arahan teknis, serta kelengkapan persyaratan layanan pertanahan dengan lebih praktis dan nyaman, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang transparan dan responsif.
Sebagai informasi, pendaftaran permohonan layanan pertanahan tetap dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai. Sementara layanan di MPP difokuskan untuk mendekatkan akses informasi dan konsultasi kepada masyarakat.
Dengan hadirnya layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan secara tertib, aman, dan terpercaya. *
Editor Sofyan Labolo












