Masih Bingung Urus Sertipikat Tanah? Ini Syarat Lengkap Pembuatan Sertipikat Baru di Kantor Pertanahan Banggai

oleh -14 Dilihat
oleh
Foto Kantor Pertanahan Banggai untuk Luwuk Times

LUWUK TIMES – Masih banyak masyarakat yang merasa bingung saat mengurus pembuatan sertipikat tanah baru. Padahal, dengan memahami persyaratan sejak awal, proses pengurusan sertipikat dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Banggai melalui Kanwil BPN Sulawesi Tengah membagikan informasi lengkap terkait persyaratan pembuatan sertipikat baru/rutin yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Berikut daftar persyaratan yang harus disiapkan:

Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Surat Pernyataan Tanda Batas, ditandatangani pemohon di atas materai cukup, disertai tanda tangan para pihak yang berbatasan serta diketahui Kepala Desa/Lurah.

Lampiran foto tanda batas lokasi tanah yang dimohonkan.

Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa.

Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak, meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Asli bukti perolehan tanah/alas hak, antara lain:

Surat penyerahan tanah;

Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Pernyataan Ahli Waris (jika tanah warisan), dilengkapi Akta Kematian dari Dukcapil;

Surat pelepasan hak dan bukti pelunasan tanah dan rumah (Rumah Golongan III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.

Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan (pajak tanah).

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, dilengkapi bukti setor SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran SK Hak.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu dan bingung dalam mengurus sertipikat tanah.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat juga menjadi jaminan penting atas hak kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara. *

Kanwilbpnsulteng