LUWUK TIMES – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan target Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) tahun 2026 dapat tercapai secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Melalui percepatan ini, Kantor Pertanahan Banggai menargetkan pelayanan pertanahan yang semakin efisien, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kegiatan rapat dipimpin secara kolaboratif oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Sinergi dua seksi utama ini menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi hukum, tetapi juga pada akurasi teknis di lapangan melalui pengukuran dan pemetaan yang presisi.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi percepatan, mulai dari penyelarasan data yuridis dan fisik, penguatan koordinasi tim, hingga optimalisasi peran petugas lapangan.
Pendekatan terintegrasi ini diharapkan mampu meminimalkan kendala teknis serta meningkatkan kualitas hasil PTSL.
Dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai optimistis program PTSL tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. *


