Advertising

Example floating
Example floating

Kantor Pertanahan Banggai Ingatkan Publik: Layanan PTP Tersedia untuk Pengurusan Izin dan Pemanfaatan Lahan

Sofyan
Foto Kantor Pertanahan Banggai untuk Luwuk Times
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berupaya memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat terkait ragam layanan pertanahan yang tersedia.

Tidak hanya melayani pensertipikatan tanah, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan perizinan pemanfaatan dan penggunaan lahan melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

IMG-20260829-WA0006

PTP merupakan dokumen teknis yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan. Seperti rencana pembangunan, perubahan peruntukan lahan, hingga proses perizinan tertentu.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan agar pemanfaatan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Melalui layanan PTP, diharapkan penggunaan tanah dapat berlangsung secara tertib, terencana, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan ini sesuai kebutuhan.

Termasuk memperoleh informasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada jam pelayanan yang telah ditetapkan. *

Editor Sofyan Labolo

-->