LUWUK TIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berupaya memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat terkait ragam layanan pertanahan yang tersedia.
Tidak hanya melayani pensertipikatan tanah, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan perizinan pemanfaatan dan penggunaan lahan melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
PTP merupakan dokumen teknis yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan. Seperti rencana pembangunan, perubahan peruntukan lahan, hingga proses perizinan tertentu.
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan agar pemanfaatan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan PTP, diharapkan penggunaan tanah dapat berlangsung secara tertib, terencana, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan ini sesuai kebutuhan.
Termasuk memperoleh informasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada jam pelayanan yang telah ditetapkan. *













