LUWUK TIMES — Polsek Kintom menyelesaikan perkara penganiayaan secara restorative justice oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Yuwanri Maurani bersama orang tua dan kedua belah pihak yang bertikai.
Problem solving atas masalah penganiayaan antar warga Kintom, Kabupaten Banggai, dalam hal ini antara kakak beradik yakni RM (37) sang kakak dan SM (25) selaku adik.
Menurut Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, permasalahan ini terjadi pada hari Minggu (26/10/2025) sekira pukul 16.00 Wita bertempat rumah orang tua mereka.
Saat itu sang adik SM sedang bermain game online menggunakan Handphone. Ia kemudian membuat kegaduhan dengan mengeluarkan suara makian yang kasar dan ribut.
“Korban mencoba menegur dan menasehatinya. Akan tetapi pelaku tidak terima hingga terjadilah percekcokan. SM mengambil besi dan mengayunkannya kearah RM. Akibatnya ia mengalami luka pada tangan kiri,” urai Zulfikar.
Mendapat laporan, polisi gerak cepat menggelar pertemuan bertempat Mapolsek Kintom pada Senin (27/10) jam 09.00 Wita. Dengan memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap kedua pihak.
“Kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkasnya. *











