LUWUK TIMES – Megaproyek ruas jalan Lumpoknyo-Pasar Tua Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai terus menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.
Untuk merealisasikan proyek berbandrol puluhan miliar ini, OPD teknis tersebut kini fokus pada pengurusan dua izin.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama kepada Luwuk Times bertempat kantor DPRD Banggai, Senin (13/10/2025) memberi penjelasan terkait pekerjaan yang baru akan action tahun depan itu.
Saat ini pihaknya kosentrasi pada pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL. Dan setelah KKPRL nya rampung, maka berlanjut pada pengurusan izin reklamasi.
“Setelah pada forum penataan ruang provinsi, masih ada dua perizinan yang kami urus. KKPRL dan izin rekamasi,” kata Dewa Supatriagama.
Ketika KKPRL dan izin rekamasi selesai, maka tahapan lanjutannya adalah pembebasan lahan.
“Baru setelah itu dari sisi darat. Karena ada kena pembebasan lahan. Karena pas keluar dari Pasar Tua, dengan ada beberapa titik pada daerah Lumpoknyo,” ucapnya.
Untuk proyek bernilai antara Rp45 sampai dengan Rp50 miliar ini, Dewa Supatriama berharap dapat mulai tahun depan.
“Kita berharap action pekerjaannya tahun depan, dengan durasi waktu pekerjaan 2026 sampai dengan 2027. Makanya kami genjot perizinan,” kata Kadis PUPR Banggai.
Proyek ini menjadi skala prioritas. Sebab sejumlah dokumen pendahuluannya sudah ada sejak tahun 2022 lalu.
“Kalau dokumen pendahuluan sudah selesai semua dari 2022,” ucapnya.
Mulai dari Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan hingga detail engineering design (DED) atau rancang bangun rinci
“Makanya kami ajukan untuk mendapatkan izinya. Karena dia harus ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Setelah itu keluar KKPRL. Dasar itu kami akan melakukan pengadaan tanahnya,” jelas Dewa Supatriama.
“Pasti ada yang kena. Karena masuk ke darat. Tapi tidak terlalu banyak,” sambung Kadis PUPR Banggai. *












