LUWUK TIMES — Pemberhentian tambang pasir mulai dari Kecamatan Batui, Batui Selatan hingga Toili Barat Kabupaten Banggai, membuat warga menjerit.
Mestinya penghentian aktivitas yang menjadi sumber pendapatan masyarakat tersebut, beriringan dengan solusi dari pemerintah setempat.
“Pemberhentian tiba tiba penambangan pasir oleh pihak berwajib, harusnya berbarengan dengan solusinya,” kata kader PDI Perjuangan Kabupaten Banggai I Wayan Budiarso, Sabtu (25/10/2025).
Memang kata Budiarso, penambangan pasir kali oleh masyrakat tidak mengantongi izin galian C.
Akan tetapi sambung Budiarso, persoalan ini perlu kita melihatnya secara utuh.
Masyarakat sebagai pelaku penambangan pasir kali, sangat kesulitan untuk melakukan atau mengurus izin galian C. Sebab biaya nya sangat mahal.
Belum lagi Pemberhentian aktivitas penambangan pasir sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka menjadi buruh dalam mengoprasikan mesin dompeng.
“Satu mesin dompeng itu, sekitar 4 pekerjanya,” kata Budiarso.
Termasuk sambung Budiarso, “dapur” para driver yang jumlahnya ratusan orang serta terhambatnya buruh buruh banguan.
Ia tak menampik bahwa tujuan dari pemberhentian aktivitas penambangan pasir ini dalam rangka menjaga lingkungan.
Tapi terkait dengan itu, kata Budiarso lagi, perlu sosialisasi antara pemerintah dengan masyarakat yang terdampak dari pemberhentian aktivitas tambang pasir tersebut.
Yang penting adalah bagaimana para penambang tetap menambang pada lokasinya. Dengan tidak merusak bantaran sungainya.
Termasuk para pemlik penambangan dibuatkan estimasi beban wajib membayar pajak galian C, agar tertunai juga kewajiban mereka ke daerah.
“Saya berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait harus cepat memberikan solusinya. Karena kasihan para pekerja,” katanya. *













