LUWUK TIMES — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, yang diwakili Kepala Bidang SD Ichwan Amatahir, mengukuhkan tim Supervisi K3S Kecamatan Nuhon.
Pengukuhan dalam rangka memperkuat pelaksanaan supervisi tingkat kecamatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja (Raker) K3S Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pelaksanaan Supervisi Tingkat Kabupaten yang rencana berlangsung Minggu kedua November 2025, dengan melibatkan Tim Supervisi Kabupaten serta disupervisi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo.
Ichwan Dj. Amatahir menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, terkait penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah sebagaimana dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan.
Ia menegaskan, tugas dan fungsi Kepala Sekolah SD diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Yang mencakup tiga area utama, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.
Tiga area tersebut menjadi fondasi dalam mengembangkan mutu sekolah sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tugas Kepsek
Berikut ada tujuh tugas utama Kepala Sekolah. Kabid SD pun merincikan tupoksi para Kepsek tersebut.
Pertama, Manajerial, yakni bertanggung jawab atas keberhasilan sekolah melalui penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Termasuk mengatur dan memecahkan berbagai permasalahan sekolah.
Kedua, Supervisi yaitu membimbing guru agar memahami tujuan pendidikan, kebutuhan murid, serta melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Ketiga, Kewirausahaan, dengan mendorong inovasi dan pengembangan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.
Keempat, Administrasi dengan mengatur kegiatan pembelajaran, penilaian, penyusunan dokumen, dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kelima, Pengembangan Kurikulum, yakni merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Keenam, Tugas Tambahan, dengan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan jika terjadi kekurangan guru.
Ketujuh, Fungsi Sosial, yakni berperan dalam kegiatan sosial sekolah, mendukung peserta didik, serta membantu penyelesaian permasalahan di lingkungan sekolah.
Kabid SD menambahkan, dasar hukum pelaksanaan tugas Kepala Sekolah ada tiga. Yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.
“Itu merupakan peraturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Ichwan.
Sebagai tindak lanjut, K3S Kabupaten Banggai wajib melaporkan hasil Supervisi Akademik dan Manajerial setiap akhir tahun kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Kabid SD juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kepala Dinas terhadap seluruh kegiatan K3S pada jenjang sekolah dasar.
Ia menutup dengan harapan ke depan, Ketua K3S Kabupaten dapat melaporkan secara menyeluruh kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah-sekolah yang telah memiliki Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
Termasuk daftar kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning). Hal itu sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesional pendidik Kabupaten Banggai. *













