Mulai Februari 2026, Disdikbud Banggai Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah

oleh -700 Dilihat
oleh
Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo

LUWUK TIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafruddin Hielo, S.STP, M.Si, tertanggal 29 Januari 2026.

Surat itu ia tujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, para Pengawas TK/SD/SMP, serta seluruh Kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah berlangsung selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dan mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Baca Juga:  Pembelajaran Inovatif Bagi Murid SD, Dinas Pendidikan Banggai Gandeng Guru Penggerak

Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C.

Pelaksanaan lima hari sekolah dimanfaatkan untuk kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar kurikulum.

Sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler peserta didik.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Panaskan Mesin Menuju Porprov Sulteng 2026 di Morowali, Tim Perumus KONI Banggai Mulai Bergerak

Adapun waktu belajar pada sistem lima hari sekolah ditetapkan sebagai berikut:

PAUD: pukul 07.30 – 10.30 WITA
SD/sederajat: Kelas 1–2: pukul 07.15 – 12.15 WITA, Kelas 3–6: pukul 07.15 – 13.30 WITA, SMP/sederajat: pukul 07.15 – 14.30 WITA

Khusus hari Jumat, jam belajar disesuaikan menjadi:
PAUD: pukul 07.30 – 10.00 WITA
SD dan SMP: pukul 07.15 – 11.20 WITA

Pengaturan detail jadwal pelajaran sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi sekolah.

Selain itu, surat edaran juga mengatur hari belajar guru yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga:  Selama 5 Hari Disdikbud Banggai Gelar Festival Internasional Lipu Celebes ke 2, Ini Rangkaian Acaranya

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, dan Kepala Sekolah diwajibkan melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Kebijakan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme tenaga pendidik. *

Reporter Sofyan Labolo