LUWUK TIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafruddin Hielo, S.STP, M.Si, tertanggal 29 Januari 2026.
Surat itu ia tujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, para Pengawas TK/SD/SMP, serta seluruh Kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah berlangsung selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C.
Pelaksanaan lima hari sekolah dimanfaatkan untuk kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar kurikulum.
Sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler peserta didik.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun waktu belajar pada sistem lima hari sekolah ditetapkan sebagai berikut:
PAUD: pukul 07.30 – 10.30 WITA
SD/sederajat: Kelas 1–2: pukul 07.15 – 12.15 WITA, Kelas 3–6: pukul 07.15 – 13.30 WITA, SMP/sederajat: pukul 07.15 – 14.30 WITA
Khusus hari Jumat, jam belajar disesuaikan menjadi:
PAUD: pukul 07.30 – 10.00 WITA
SD dan SMP: pukul 07.15 – 11.20 WITA
Pengaturan detail jadwal pelajaran sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi sekolah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur hari belajar guru yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, dan Kepala Sekolah diwajibkan melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Kebijakan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme tenaga pendidik. *
Reporter Sofyan Labolo












