LUWUK TIMES – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menyampaikan penyesuaian jadwal kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan dinas setempat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Nomor 400.3.1/1597/BID.SMP tanggal 13 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 7 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah.
Selama bulan Ramadan, selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026.
Selain kegiatan kerohanian tetap melaksanakan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Adapun tanggal 9 hingga 28 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur Ramadan dan Idul Fitri bagi seluruh satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali aktif pada 30 Maret 2026. Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 Wita dengan pengaturan durasi belajar yang disesuaikan, yakni PAUD usia 2–4 tahun selama 1,5 jam per hari, PAUD usia 4–6 tahun selama 2 jam per hari, SD dengan durasi 25 menit per jam pelajaran, serta SMP 30 menit per jam pelajaran.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual dan pembentukan karakter peserta didik. *
Editor Sofyan Labolo



