LUWUK TIMES — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir damai di meja penyidik Polres Banggai.
Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Banggai menengahinya melalui keadilan restorative. Pelapor sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke Polisi.
Giat keadilan restorative itu dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan FA terhadap istrinya sahnya YF, tanggal 8 April 2023.
Dalam perkara KDRT ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
“Terlapor sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tutupnya. *
hpb
Discussion about this post