LUWUK UTARA— Pria bernisial VV (30) yang berdomisili Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan polisi. VV diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan cara menikam istrinya, Jumat (3/12/2021).
Kasus ini terjadi pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wita. Pelaku yang berprofesi sebagai sales ini tega menganiaya istrinya berinisial TR (26) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur.
“Korban kini menjalani perawatan intensif pada Puskesmas Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.
Kasus KDRT ini berawal saat tersangka baru pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk miras jenis cap tikus. Kemudian istrinya menanyakan soal gaji hasil kerja yang tidak pernah lagi ada.
“Karena selama ini pelaku tidak pernah lagi memberikan gaji kepada istrinya,” ungkap AKP Candra.
Kesal ditanya soal gaji, terjadilah pertengkaran antara tersangka bersama istrinya. Tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil pisau.
Baca juga: Tim Tarantula Polres Banggai Bubarkan Pesta Miras di Soho
“Saat itu tersangka berkata kasar kepada korban, dan langsung menganiaya dengan cara memukul dan menginjak istrinya,” beber AKP Candra.
Ketika penganiayaan itu terjadi korban berhasil berlari ke jalan. Tersangka terus mengejar dan langsung menikam korban.
“Tersangka menikam istrinya sebanyak dua kali pada bagian bahu dan punggung belakang,” terang AKP Candra.
Usai menikam istrinya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah meninggalkan korban yang telah telah bersimbah pada halaman rumah.
“Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung menyelamatkan dan membawa korban ke Puskesmas,” sebut AKP Candra.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terjadinya kasus KDRT langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka sudah kami amankan, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Candra.*
(hae)
Discussion about this post