Luwuk Times — Kasus penganiayaan berakhir damai di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (13/6/2023) siang. Itu setelah Polsek Batui melakukan restorative justice.
Kasus yang melibatkan perempuan yang merupakan korban dan pelaku ini terjadi pada 24 Mei 2023 lalu.
Peristiwa itu berawal saat korban AR mengechat teman pelaku bernisial MI. Dalam isi percakapan, korban mengajak pelaku untuk bertemu.
“Tujuan korban untuk mengklarifikasi tindakan pelaku yang saat lewat di depan korban membuang ludah sambil marah-marah,” ungkap Kapolsek Batui AKP Sudirman.
Namun karena pelaku yang sudah tersulut emosi langsung menghubungi korban melalui ponsel milik teman pelaku.
“Pelaku bertanya kepada korban ingin ketemu dimana,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung mendatangi korban dengan nada bahasa yang kasar dan bertanya maksud korban ingin bertemu pelaku.
Namun belum sempat korban menjelaskan dengan emosi yang tidak bisa ditahan pelaku langsung menarik jilbab korban.
Bukan itu saja, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan pada bagian mata kanan sehingga mengalami bengkak.
“Kasus ini sudah selesai. Kedunya saling memafkan, dengan disaksikan Lurah Bakung” pungkasnya. *
Hpb
Discussion about this post