LUWUK TIMES – Penanganan kasus penganiayaan antarwarga yang terjadi di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, 17 Mei 2026, berujung damai. Itu setelah Satreskrim Polres Banggai mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu tetap diproses sesuai prosedur hukum. Namun, dalam perkembangannya, penyidik memilih langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.
Sejak awal, kedua belah pihak diketahui sama-sama membuat laporan polisi. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polres Banggai.
Upaya mediasi kemudian dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Proses perdamaian difasilitasi langsung oleh penyidik dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, di Ruang Restorative Justice Polres Banggai, Selasa (26/5/2026).
AKP Nur Arifin menegaskan, Polres Banggai tidak hanya berfokus pada proses peradilan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas AKP Arifin.
Dalam forum mediasi tersebut turut hadir Ketua dan Humas Pemuda Maahas, keluarga kedua belah pihak, hingga penasehat hukum masing-masing.
Keterlibatan berbagai unsur itu dinilai menjadi faktor penting terciptanya suasana dialog yang kondusif. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
Langkah damai yang ditempuh Satreskrim Polres Banggai ini pun diapresiasi karena dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. *



