
Luwuk Times, Konawe Utara — Kasus pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah jumlah tersangkanya. Bertempat di gedung Bundar Kejaksaan Agung Senin 24 Juli 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Dengan begitu sudah ada 7 tersangka yang ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tersangka itu pertama, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana yang diterima Luwuk Times, Selasa (25/07/2023), menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama.
Selain itu beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB sejumlah perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, tambah Ketut Sumedana, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain. Akibatnya kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” kata Ketut Sumedana.
Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun.
Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. *
(yan)
Discussion about this post