IKLAN

Kriminal

Kejagung Tangani Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Secara Koneksitas

190
×

Kejagung Tangani Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Secara Koneksitas

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung RI Burhanudin
Konferensi Pers Jaksa Agung RI Burhanudin terkait gelar perkara dugaan Tipikor pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan, Senin (14/02/2022). (Foto : ISTIMEWA)

Reporter Naser Kantu

JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021, bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pada hari ini, Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca:  Wakili Kajari Banggai, Kasi Intelijen Bacakan Pidato Jaksa Agung RI di Upacara Hari Lahir Pancasila

Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jampidsus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jakmpidmil dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

Kesimpulan Gelar Perkara

Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jampidsus bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, menyimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini secara koneksitas.

Baca:  Polda Sulteng Musnahkan Sabu 8,4 Kg, Hery: Selamatkan Generasi Mendatang

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI Burhanudin.

Terhitung sejak hari ini, Jaksa Agung Burhanudin telah memerintahkan Jampidmil untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dengan harapan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.

Konferensi pers terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan, baik secara luring maupun daring. */(K.3.3)

error: Content is protected !!