Luwuk Times, Banggai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menghentikan penuntutan terhadap kasus sapi di Desa Pandanwangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, Kamis (02/11/2023).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada dua tersangka, yakni INT dan IPS.
Dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono bersama Jaksa selaku fasilitator menyerahkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka dalam perkara penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini melanggar pasal Kesatu Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Luwuk Times tadi malam menjelaskan, penyerahan SKP2 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.
Yang bersangkutan menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai terkait penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Adapun kronologi kasus itu juga dijelaskan Firman Wahyudi.
Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita IGS mengambil 1 ekor sapi milik saksi korban NB. Sapi itu sedang diikat di pohon sarit di Desa Pandanwangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai,
Lalu sapi tersebut dititipkan oleh IGS kepada tersangka INT. Kemudian INT yang mengetahui bahwa sapi tersebut merupakan sapi curian meminta kepada tersangka IPS untuk menjualkan sapi tersebut.
Selanjutnya IPS menjual sapi tersebut kepada saksi M dengan harga Rp6,3 juta.
Akibat perbuatan para tersangka, saksi korban NB mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.
Perkara ini Firman Wahyudi menjelaskan, dilakukan pemisahan (splitzing). Sehingga untuk perkara IGS mengingat saksi korban NB tidak memaafkannya, maka perkara IGS dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri Luwuk.
Ada beberapa pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap tersangka INT dan IPS.
Yakni korban telah memaafkan para tersangka, mereka merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan para tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan,” kata Firman Wahyudi. *
Discussion about this post