Luwuktimes.id, LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai memusnahkan Barang Bukti atas 14 Tindak Pidana periode Oktober hingga Desember, yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Pemusnahan Babuk ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, pada Selasa (19/12/2023) sore, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, bersama unsur Forkopimda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau dalam keterangan resminya, menyebutkan Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara sebagai berikut:
1. 9 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 (tiga ratus tiga puluh dua koma tiga lima enam-enam) gram dan bong/ alat hisap sabu-sabu.
2. 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh) butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 (lima belas ) botol kosmetik tanpa izin edar.
3. 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa parang, pisau dsb.
4. 1perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa pakaian dan celana.
Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya Narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai. *
Discussion about this post