
PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka Suap (Gratifikasi) kepada Kepala KUPP Klas 3 Bunta, Senin (03/10/2022).
Sebagaimana ralam pers rilis yang dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Muhammad Ronal SH., M.H., bahwa penahanan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita, itu Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta yang berinisial SH.
SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi yang diberikam Tersangka SH kepada KUPP Bunta, cukup fantastis dengan nilai Rp. 400 Juta
Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. *
Discussion about this post