
LUWUK – Keluarga santriwati yang menjadi korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak pada salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (02/02/2022).
Mendapat pendampingan massa Aksi Kamisan Luwuk (AKL), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluarga korban mempertanyakan tentang perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa pekan lalu.
“Kedatangan kami di kejaksaan untuk mencari tahu sudah sampai mana proses hukum cucu saya,” tutur Siti Aminah, nenek salah satu korban kekerasan.
Sementara itu, koordinator Aksi Kamisan Luwuk, Sugianto Adjadar menerangkan, kedatangan keluarga korban dan AKL merupakan wujud dari keseriusan pengawalan kasus tersebut.
“Kita telah menemui dan berdiskusi dengan salah satu JPU kasus ini. Kami komitmen tetap akan mengawal kasus ini sampai pada proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sugianto menambahkan, kasus tersebut hampir rampung. Hanya saja salah satu Jaksa yang menangani kasus ini sementara berkoordinasi dengan pihak penyidik.
Hal ini karena penyidik belum meminta keterangan dokter yang mengeluarkan hasil visum sebelumnya.
“Kasus ini kemarin P19 dan pihak Polsek Toili telah mengembalikan ke kejaksaan. Dan ini akan P21, tetapi pihak penuntut umum masih berkordinasi dengan penyidik terkait hasil visum dokter kemarin,” ungkap Gogo sapaan akrabnya.
Sekedar mengingatkan, salah satu pimpinan ponpes itu sebelumnha telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Toili, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
Dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses lebih lanjut. *
(rls)
Discussion about this post