LUWUK TIMES — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kepada daerah yang telah menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). Apresiasi itu salah satunya buat Kabupaten Banggai. Pasalnya, untuk wilayah Sulteng, Kabupaten Banggai yang pertama menyusun DOD.
Apresiasi itu sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 400.2.5/7547/Bangda tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditanda-tangani Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud.
Dalam surat berperihal evaluasi DOD itu ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia.
Adapun isi surat itu yakni, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan DOD.
Dari hasil evaluasi penerapan DOD, terdapat tujuh Provinsi dan sepuluh Kabupaten/Kota yang telah menyusun DOD.
Ada tiga point penting dalam surat dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Pertama, apresiasi kepada tujuh provinsi dan sepuluh kabupaten/kota yang telah menyusun DOD.
Kedua, bagi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menyusun DOD, agar segera menyusunnya. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan mengacu pada Design Besar Olahraga Nasional (DBON). Termasuk memperhatikan Design Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).
Ketiga, melaporkan penyusunan DOD pada kesempatan pertama kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Daftar Daerah yang sudah menyusun dan menetapkan Desain Olahraga Daerah atau DOD
1. Provinsi
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
DKI Jakarta
Jawa Tengah
Kalimantan Tengah
Sulawesi Tengah
Papua Barat Daya
2. Kabupaten
Banggai
Banjar
Ketapang
Kolaka
Wakatobi
Sumbawa
Raja Ampat
3. Kota
Bukittinggi
Prabumulih
Kendari. *













