Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

oleh -864 Dilihat
oleh
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/09/2025).

LUWUK TIMES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Komitmen tersebut kemudian dirumuskan ke dalam tiga prinsip dasar, yang ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/09/2025).

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga:  Tiga Instruksi Presiden Jokowi Buat Menteri ATR/BPN AHY

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat ini menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional.

Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

“Hal itu selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir dalam sosialisasi.

Baca Juga:  Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan

Pendaftaran tanah ulayat ini sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat. Tanah ulayat didorong untuk tetap didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan keamanan atas tanah-tanah tersebut di masa mendatang.

“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.

Apresiasi atas langkah pengadminsitrasian dan pendaftaran tanah ulayat disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah.

Baca Juga:  Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

“Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu,” kata Azhar.

“Dan kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” tambah Azhar Hamzah.

No More Posts Available.

No more pages to load.