IKLAN

Opini

Kenali Tiga Jenis Pemilih Untuk Mencegah Kecurangan Pemilu

710
×

Kenali Tiga Jenis Pemilih Untuk Mencegah Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Pemilih jenis ini hanya bisa memberikan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP Elektroniknya atau Suketnya.

Ketiga jenis Pemilih diatas menjadi sumber perselisihan dan sengketa Pemilu jika tidak dicermati dan dikawal dengan baik.

Oleh karena itu dibutuhkan Partisipasi Masyarakat, Peserta Pemilu dan semua pihak yang berkepentingan untuk aktif secara bersama-sama memberikan masukan dan sanggahan terhadap proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang saat ini sedang berlansung ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa yang kemudian akan direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca:  Momentum Perbaikan Kualitas Empati Kemanusiaan

Harapan ini bukan tanpa alasan, karena setiap perhelatan Pemilu di Tanah Air, baik itu Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Legislatif dan Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah disemua tingkatan, selalu saja menimbulkan perselisihan dan sengketa di akhir penyelenggaraan Pemilu yang berakhir dengan sebuah keputusan dari Mahkamah Kontitusi.

Persoalannya tidak lain adalah karena adanya ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari pihak-pihak yang kalah dalam perhitungan suara karena merasa dirugikan yang ditujukan kepada penyelenggara Pemilu.

Adapun tuduhan itu antara lain adalah penggelembungan dan pengurangan suara, manipulasi jumlah surat suara, manipulasi jumlah pemilih, serta persoalan lain yang juga menjadi objek sengketa.   

Baca:  Meningkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru serta Sekolah Melalui BUMS

Oleh karena itu, proses Pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung saat ini haruslah menjadi perhatian kita semua.

Berikan sanggahan dan masukan kepada PPS dan PPK jika terdapat pemilih yang belum dimasukkan didalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sehingga Warga yang telah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. *

Penulis adalah Ketua PPS Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai

error: Content is protected !!