LUWUK, Luwuk Times.ID — Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi polemik antara Bupati Banggai DR. Ir. H. Herwin Yatim dengan Kepala Dinas Sosial Syaifuddin Muid yang berujung laporan polisi, akhirnya mendapat penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Sofyan Datu Adam.
Kronologinya kata Sofyan kepada Luwuk Times, Minggu (07/03/2021), staf di Dinas Sosial melakukan pengurusan SKP Kadinsos di BKPSDM.
Dalam proses tersebut kata Sofyan, BKPSDM hanya sebatas menilai keseluruhan dokumen SKP yang diajukan.
“Kami lihat semua sudah lengkap dan bersyarat, selanjutnya diteruskan ke provinsi,” tuturnya.
Terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Bupati, dikatakannya BKPSDM tidak mengetahui hal tersebut.
“Kami tidak tahu kalau tanda tangan pak Bupati dipalsukan. Makanya kami proses untuk diteruskan ke provinsi,” lanjut Sofyan.
Permasalahan mencuat kata dia saat dokumen SKP berada di Bupati Banggai.
“Seingat pak Bupati, beliau tidak pernah menandatangani SKP itu. Sehingga kami diminta pak Bupati untuk melakukan klarifikasi kepada Kadis Sosial,” ucapnya.
Dirinya bersama Asisten III Setda Banggai Ramlin Hanis pun kemudian melaksanakan perintah itu.
Diakui Sofyan, Kadinsos memenuhi panggilan klarifikasi.
“Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui kalau tandatangan Bupati di palsukan, karena yang urus itu adalah stafnya,” tutup mantan Kabag Humas era Sofhian Mile ini. *
Baca juga: Kadinsos Banggai Sebut Bupati Berbohong Lagi
(cen)
Discussion about this post