LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi terhadap dua ASN dilingkup Pemda Banggai. Keduanya adalah Syaifudin Muid menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai dan Paiman Karto sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai.
Keputusan itu tertuang dalam surat KASN nomor R-1259 /KASN/3/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, yang ditanda-tangani Ketua KASN Agus Pramusinto.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian itu disebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Banggai dan penelusuran data serta informasi oleh KASN, maka terlapor terbukti telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Pertama, terlapor atas nama Syaifudin Muid terbukti telah menghadiri pertemuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih nomor urut 2 tahun 2020 Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM) di Hotel King Ameer yang berlokasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020.
Baca juga: Komisi ASN Minta Bawaslu Banggai Periksa Empat ASN
Syaifudin juga melakukan foto bersama dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih AT-FM yang dilaporkan pada grup Whatsapp ‘Relawan Gagah for AT-FM’ tersebut dengan menunjukkan sikap dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 2 tersebut sebelum penetapan pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Kedua, terlapor atas nama Paiman Karto terbukti telah menghadiri pertemuan palson AT-FM di Hotel King Ameer yang berlokasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sebelum penetapan pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Terlapor juga mengirimkan karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 Nomor Urut 2 pada acara pertemuan tersebut.
Terhadap bukti itu, KASN merekomendasikan kepada Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk, menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Syaifudin Muid dan Paiman Karto.
Baca juga: Syaifudin Melawan, Paiman Tidak Tahu, Syafrudin dan Ruslan belum Komentar
Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KASN mengharapkan agar rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini.
REKOMENDASI KOMISI ASN YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI BANGGAI
(yan)
Discussion about this post