
Reporter Naser Kantu
PALU – Perkara Korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan Terdakwa Iksan R. Ahmad selaku Kepala Desa Pohi, kembali disidangkan pada Senin, (18/04) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu dengan agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum.
Dalam Keterangan Pers resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, bahwa Terdakwa melakukan Penyalahgunaan APBDes T.A 2017 dan 2018 pada Desa Pohi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 969.314.777,61.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, SH. menuntut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Iksan R Ahmad dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsidair 6 (enam) buulan kurungan.
Selain itu dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61- dan apabila tidak dapat membayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. *
Discussion about this post