
Reporter Naser Kantu
PALU – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu akhirnya mengetuk palu putusan atas perkara Tipikor APBDes Pohi Tahun 2017 dan 2018.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, bahwa sidang pembacaan putusan berlangsung hari ini Rabu, (18/05/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Register Perkara: 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN pal Tanggal 24 Desember 2021.
Dihadapan Penuntut Umum Hasyim, SH., Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Iksan Rusli Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Terhadap Terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun, dengan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidiair selama 4 bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
Discussion about this post