LUWUK – Sejak di naikkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi, pada Luwuk Times, Senin (06/06/), Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Saksi-saksi yang telah dipanggil antara lain
RHJ selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai periode 2020-2021.
Kedua, FH selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD, dan terkahir BL selaku Kabid pada Dinas Sosial.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Alokasi Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020. *
Discussion about this post