Luwuk Times, Banggai— KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) kampanye dan dana kampanye pemilu 2024, bertempat Swiss Bellin Hotel Luwuk, Minggu (08/10/2023).
Tiga komisioner KPU Banggai hadir pada rakor kampanye dan dana kampanye itu. Yakni Mahmud, Hidayat Helingo dan Abd Rauf Barri.
Kegiatan yang dibuka Kordiv Perencanaan, Informasi dan Data KPU Banggai, Abd. Rauf juga dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Banggai Samsul Bahri Mang, mewakili Kapolres Banggai, Kadiskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bawaslu Kabupaten Banggai.
Abd Rauf Barri dalam sambutannya mengatakan, sebelum masuk dalam tahapan kampanye, KPU Banggai fokus pada dua tahapan.
Yakni tahapan DPTB (pindah domisili) dan tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan bulan November 2023.
Khusus dua tahapan yakni kampanye dan dana kampanye diatur oleh dua regulasi.
PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.
Menurut Abd Rauf, kampanye merupakan bagian dari pendidikan pemilih.
Karena dalam tahapan ini, baik peserta pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih, dituntut taat pada aturan kampanye.
“Baik parpol maupun masyarakat diharapkan kampanye bertanggung jawab,” kata Abd Rauf.
Dalam kampanye tidak diperbolehkan adanya ujaran kebencian, terlebih lagi memecah belah masyarakat. *
Discussion about this post