KPU Kabupaten Banggai Musnahkan Surat Suara Rusak

oleh -760 Dilihat
oleh
Pemusnahan surat suara yang rusak di halaman kantor KPU Banggai, Selasa 26 November 2024 sore

BANGGAI— KPU Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak, Selasa 26 November 2024 sore. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di pelataran kantor KPU Banggai Kecamatan Luwuk Selatan.

Selain Ketua KPU Banggai Santo Gotia dan komisioner lainnya beserta Sekretaris KPU Banggai, pemusnahan surat suara yang rusak itu juga dihadiri pihak lainnya.

Baca Juga:  20 Tahun di DPRD Banggai, Bali Mang: Saya Paham Persoalan Rakyat

Mereka adalah Wakapolres Banggai Pino Ary, Asisten I pemerintahan dan Kesra, Kajari Banggai, Kabag Ops Polres Banggai dan perwakilan Bawaslu Banggai.

Baca Juga:  Besok Amirudin Ambil Formulir di NasDem, Lusa di PDIP, Kapan Gerindra Banggai?

Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan yakni Gubernur dan Wakil Gebernur rusak 12 lembar,  bupati dan wakil bupati rusak 101 lembar.

Sementara itu surat suara kelebihan Gubernur dan wakil Gubernur sebanyak 789 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati 428 lembar.

Baca Juga:  Amirudin dan Furqanuddin sudah Berbuat, Paslon Lain Kalah Start

Penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua KPU Banggai di saksikan oleh kepolisian Polres Banggai dan Bawaslu. *

**) Ikuti berita terbaru Luwuk Times di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.