Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang memenuhi syarat. Berdasarkan tahapan, agenda itu dilaksanakan Jumat 14 Oktober 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Jumat (07/10/2022) mengatakan, parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut dengan tahapan berikutnya, yakni verifikasi faktual.
“Jadwalnya 15 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2022,” kata Makmur.
Ia kembali menjelaskan, parpol yang berlanjut dengan verifikasi faktual ada tiga kategori.
Pertama, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Dan memiliki keterwakilan tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.
Dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketiga, parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.
Terkecuali sambung Makmur, terhadap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, mereka tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
“Ketika sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka akan tetapkan menjadi peserta pemilu 2024,” tutup Makmur Manesa. *
Discussion about this post