Luwuk Times— Aparat Kepolisian Resor Banggai kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini dua pemuda sebagai terduga dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Rilis yang diterima Luwuk Times, dari kedua tangan pemuda itu ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat berkisar 0,78 gram.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.02 Wita dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi SH, mengatakan, kedua pemuda itu berinisial VL alias P (26) warga asal Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan. Dan NW alias N (26) asal Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia mengungkapkan, saat itu sekitar pukul 01.45 Wita KBO Sat Narkoba Ipda Herman Yoseph bersama anggotanya tengah duduk pada taman 0 kilo meter Luwuk. Atau tepatnya depan Mapolsek Luwuk.
“Anggota kemudian melihat seorang pemuda berinisial VL alias P yang berhenti depan Kantor BPR dan mengambil sesuatu,” ungkap Haryadi.
Membuang Babuk
Melihat hal tersebut, kata Haryadi, pihaknya mengikutinya dari arah belakang. Dan setelah di Jalan Sultan Hasanuddin depan SMP 1 Luwuk pemuda tersebut langsung kami hentikan.
“Saat itu juga tersangka VL alias P membuang bungkusan rokok ke jalan. Sehingga ia kami minta mengambil barang yang telah ia buang itu,” kata Haryadi.
Mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menerangkan, pembungkus rokok itu ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet.
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa dirinya hanya diperintahkan mengambil barang terlarang oleh NW alias N,” terangnya.
Setelah mengantongi identitas dan alamat rekannya tersebut, Haryadi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menuju indekos tersangka NW alias N untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka kami tangkap pada indekosnya tanpa pelawanan. Dari hasil penggeledahan kamar indekosnya terdapat dua korek api gas, sendok sabu, timbangan dan plastik pembungkus sabu,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah kami amankan pada Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post